Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak korban dan Anak saksi dapat diberikan fasilitasi penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan, dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketiga Rehabilitasi Sosial
Koreksi Anda