Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi rehabilitasi medis terhadap Anak korban dan Anak saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan tenaga kesehatan. (2) Pelayanan rehabilitasi medis terhadap Anak korban dan Anak saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda