Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana Kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.
Koreksi Anda