Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi rehabilitasi medis terhadap Anak korban dan Anak saksi dilakukan berdasarkan laporan:
a. orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau
b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
(2) Dalam hal rehabilitasi medis berdasarkan permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus didasarkan pada hasil laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.
(3) Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban.
Koreksi Anda
