Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, antara lain: a. fasilitasi kepemilikan kutipan akta kelahiran; b. fasilitasi kepemilikan kartu keluarga; dan c. fasilitasi kartu identitas anak.
Koreksi Anda