Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan penanganan dalam upaya Perlindungan Khusus Anak, Gubernur menyediakan:
a. panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain;
b. rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi:
1. panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum;
2. panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus; dan
3. panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, dan tubuh.
Koreksi Anda
