Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan penanganan dalam upaya Perlindungan Khusus Anak, Gubernur menyediakan: a. panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain; b. rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: 1. panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum; 2. panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus; dan 3. panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, dan tubuh.
Koreksi Anda