Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial;
b. fasilitasi layanan bantuan hukum;
c. fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
d. fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial;
e. fasilitasi pelayanan kesehatan;
f. pemulangan dan reintegrasi sosial; dan
g. pelindungan anak saksi.
(2) Pelindungan anak saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi rehabilitasi medis, psikologis, rehabilitasi sosial, di dalam lembaga dan di luar lembaga;
b. fasilitasi jaminan keselamatan; dan
c. fasilitasi kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Koreksi Anda
