Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan melalui: a. fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil anak; b. penyediaan informasi layak Anak; c. peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda