Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat dilaksanakan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga pendidikan;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga sosial;
f. organisasi profesi;
g. dunia usaha; dan
h. media.
(2) Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. diseminasi informasi dalam rangka Perlindungan Anak;
c. penyediaan dana, jasa, serta sarana dan prasarana dalam rangka Perlindungan Anak;
d. pemberian edukasi dalam upaya peningkatan akhlak Anak;
e. pencegahan terjadinya perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran Anak;
f. pelaporan, pertolongan darurat dan perlindungan bagi Anak yang mengalami perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran;
g. advokasi penanganan perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran terhadap Anak;
h. fasilitasi proses pemulangan dan/atau reintegrasi sosial;
dan
i. kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak.
(3) Pelaksanaan kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
