Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat dilaksanakan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga pendidikan; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga sosial; f. organisasi profesi; g. dunia usaha; dan h. media. (2) Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak; b. diseminasi informasi dalam rangka Perlindungan Anak; c. penyediaan dana, jasa, serta sarana dan prasarana dalam rangka Perlindungan Anak; d. pemberian edukasi dalam upaya peningkatan akhlak Anak; e. pencegahan terjadinya perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran Anak; f. pelaporan, pertolongan darurat dan perlindungan bagi Anak yang mengalami perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran; g. advokasi penanganan perkawinan anak, Kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran terhadap Anak; h. fasilitasi proses pemulangan dan/atau reintegrasi sosial; dan i. kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak. (3) Pelaksanaan kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda