Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Setiap Orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap bahan/informasi yang mengandung unsur pornografi.
Koreksi Anda
