Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran orang tua, anak, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi: a. pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak; b. pemahaman dan kesadaran mengenai Kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak; c. pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum; d. pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya; dan e. peningkatan kemampuan Anak untuk mengenali risiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan. Pasal 29 Penghargaan terhadap pandangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, meliputi: a. penghargaan pandangan anak dalam kehidupan keluarga atau keluarga pengganti; b. penghargaan pandangan anak dalam proses dan lembaga pendidikan; c. penghargaan pandangan anak pada setiap pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan anak; dan d. penghargaan pandangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda