Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran orang tua, anak, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
a. pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak;
b. pemahaman dan kesadaran mengenai Kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak;
c. pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum;
d. pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya; dan
e. peningkatan kemampuan Anak untuk mengenali risiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan.
Pasal 29 Penghargaan terhadap pandangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, meliputi:
a. penghargaan pandangan anak dalam kehidupan keluarga atau keluarga pengganti;
b. penghargaan pandangan anak dalam proses dan lembaga pendidikan;
c. penghargaan pandangan anak pada setiap pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan anak; dan
d. penghargaan pandangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda
