Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perumusan kebijakan pencegahan gangguan;
b. fasilitasi penyelenggaraan pencegahan;
c. peningkatan kesadaran orang tua, anak, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi;
dan
d. penghargaan terhadap pandangan anak.
Koreksi Anda
