Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perumusan kebijakan pencegahan gangguan; b. fasilitasi penyelenggaraan pencegahan; c. peningkatan kesadaran orang tua, anak, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi; dan d. penghargaan terhadap pandangan anak.
Koreksi Anda