Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencegahan terjadinya situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan b. penanganan terhadap Anak dalam hal mengalami situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda