Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pencegahan terjadinya situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
b. penanganan terhadap Anak dalam hal mengalami situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda
