Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak di Daerah Provinsi wajib diberikan Perlindungan Khusus. (2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. dalam situasi darurat; b. yang berhadapan dengan hukum; c. dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. yang menjadi korban pornografi; g. dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome; h. korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. korban kejahatan seksual; k. korban jaringan terorisme; l. Penyandang Disabilitas; m. korban perlakuan salah dan penelantaran; n. dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. (3) Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Anak yang menjadi pengungsi; b. Anak korban kerusuhan; c. Anak korban bencana alam dan bencana non alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Koreksi Anda