Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan; b. penyediaan sumber daya manusia pendidikan; c. penyelenggaraan sekolah ramah Anak; d. pelaksanaan dukungan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; e. pembinaan pendidikan anak usia dini; f. fasilitasi akses pendidikan bagi anak yang sudah menikah; g. fasilitasi akses pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum; h. penyediaan sarana dan prasarana tempat bermain anak; i. penyediaan sarana dan prasarana kreatif dan rekreatif; dan j. penyediaan sarana dan prasarana olahraga bagi Anak penyandang disabilitas.
Koreksi Anda