Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan Anak;
b. penyediaan sumber daya manusia bidang kesehatan;
c. pembinaan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan Anak, mencakup:
1. pembinaan kesehatan pertumbuhan anak dalam upaya menurunkan angka kematian bayi dan angka gizi buruk bagi anak;
2. pembinaan pemberian inisiasi menyusui dini, air susu ibu ekslusif dan air susu ibu berkelanjutan secara langsung;
3. pembinaan pemberian imunisasi lengkap bagi anak;
dan
4. pembinaan pemberian makanan sehat, seimbang, dan aman bagi Anak;
d. penyediaan sarana dan prasarana kesejahteraan Anak, mencakup:
1. pembinaan rumah tangga layak Anak;
2. penyediaan ruang publik ramah anak;
3. pembinaan ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik;
4. pembinaan penyelenggaraan tempat bermain Anak;
5. pembinaan fasilitas penitipan Anak;
6. pembinaan ketersediaan ruang menyusui (laktasi);
7. pembinaan ketersediaan tempat ibadah ramah Anak;
8. penyediaan dan pembinaan ketersediaan ruang terbuka hijau;
9. pembinaan penyelenggaraan kawasan tanpa rokok;
dan
10. pembinaan penyelenggaraan transportasi publik ramah Anak;
e. penyediaan sarana dan prasarana aksesibilitas bagi Anak penyandang disabilitas;
f. pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar;
g. pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin.
(2) Pembinaan rumah tangga layak Anak sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1, dilakukan dalam upaya terpenuhinya akses air bersih dan sanitasi yang layak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
