Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan Anak; b. penyediaan sumber daya manusia bidang kesehatan; c. pembinaan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan Anak, mencakup: 1. pembinaan kesehatan pertumbuhan anak dalam upaya menurunkan angka kematian bayi dan angka gizi buruk bagi anak; 2. pembinaan pemberian inisiasi menyusui dini, air susu ibu ekslusif dan air susu ibu berkelanjutan secara langsung; 3. pembinaan pemberian imunisasi lengkap bagi anak; dan 4. pembinaan pemberian makanan sehat, seimbang, dan aman bagi Anak; d. penyediaan sarana dan prasarana kesejahteraan Anak, mencakup: 1. pembinaan rumah tangga layak Anak; 2. penyediaan ruang publik ramah anak; 3. pembinaan ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik; 4. pembinaan penyelenggaraan tempat bermain Anak; 5. pembinaan fasilitas penitipan Anak; 6. pembinaan ketersediaan ruang menyusui (laktasi); 7. pembinaan ketersediaan tempat ibadah ramah Anak; 8. penyediaan dan pembinaan ketersediaan ruang terbuka hijau; 9. pembinaan penyelenggaraan kawasan tanpa rokok; dan 10. pembinaan penyelenggaraan transportasi publik ramah Anak; e. penyediaan sarana dan prasarana aksesibilitas bagi Anak penyandang disabilitas; f. pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar; g. pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. (2) Pembinaan rumah tangga layak Anak sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1, dilakukan dalam upaya terpenuhinya akses air bersih dan sanitasi yang layak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda