Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitas lembaga kesejahteraan sosial Anak, sebagai alternatif tempat pengasuhan anak dalam hal keluarga inti atau keluarga pengganti tidak dapat melakukan pengasuhan dengan baik.
(2) Penyelenggaraan fasilitas lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Koreksi Anda
