Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilaksanakan melalui: a. pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti; dan b. pengembangan anak usia dini holistik dan integratif; dan c. pembinaan pencegahan perkawinan Anak. (2) Pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pembinaan pemenuhan Hak Anak yang diperlukan selama dalam pengasuhannya; dan b. pembinaan untuk senantiasa menyertakan cinta dan kasih sayang dalam pengasuhan anak. (3) Bentuk pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. penyediaan lembaga konsultasi keluarga bagi pengasuhan Anak; b. pembinaan standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan c. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda