Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pemenuhan Hak Anak dalam upaya terpenuhinya Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan; b. pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Koreksi Anda