Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pemenuhan Hak Anak dalam upaya terpenuhinya Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b. pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
dan
d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Koreksi Anda
