Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda