Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan pemenuhan Hak Anak; dan
b. pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
