Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pemenuhan Hak Anak; dan b. pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda