Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat, dunia usaha, dan media dalam rangka penyebarluasan informasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. advokasi;
b. sosialisasi;
c. diseminasi informasi; dan
d. komunikasi informasi dan edukasi.
(3) Pelaksanaan penyebarluasan informasi terkait Pelindungan Anak, dapat dilakukan melalui:
a. media sosial; dan
b. pembuatan film.
Koreksi Anda
