Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat, dunia usaha, dan media dalam rangka penyebarluasan informasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. advokasi; b. sosialisasi; c. diseminasi informasi; dan d. komunikasi informasi dan edukasi. (3) Pelaksanaan penyebarluasan informasi terkait Pelindungan Anak, dapat dilakukan melalui: a. media sosial; dan b. pembuatan film.
Koreksi Anda