Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam:
a. penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yag menangani urusan pemerintahan bidang Perlindungan Anak, dalam rangka pemahaman:
1. peraturan perundang-undangan bidang Perlindungan Anak; dan
2. pelaksanaan Perlindungan Anak.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. pelatihan sumber daya manusia terkait Perlindungan Anak;
c. fasilitasi dukungan rehabilitasi medis dan sosial;
d. fasilitasi dukungan penyediaan sarana dan prasarana ramah Anak; dan
e. pemberian bantuan.
Koreksi Anda
