Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam: a. penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yag menangani urusan pemerintahan bidang Perlindungan Anak, dalam rangka pemahaman: 1. peraturan perundang-undangan bidang Perlindungan Anak; dan 2. pelaksanaan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan; b. pelatihan sumber daya manusia terkait Perlindungan Anak; c. fasilitasi dukungan rehabilitasi medis dan sosial; d. fasilitasi dukungan penyediaan sarana dan prasarana ramah Anak; dan e. pemberian bantuan.
Koreksi Anda