Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan anak.
Koreksi Anda
