Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
