Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan pola kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Anak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. Daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. bantuan pendanaan; b. bantuan tenaga ahli; c. bantuan sarana dan prasarana; d. sistem informasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. pemberdayaan dan pendampingan sosial; dan g. kerja sama lain dalam rangka perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak.
Koreksi Anda