Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, instansi terkait, dunia usaha, dan/atau masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
