Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, instansi terkait, dunia usaha, dan/atau masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda