Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk gugus tugas provinsi layak Anak Daerah Provinsi. (2) Gugus tugas provinsi layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai wadah koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di Daerah Provinsi, yang mempunyai fungsi antara lain: a. fasilitasi dalam upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan b. fasilitasi pendampingan Anak korban dan Anak saksi. (3) Keanggotaan gugus tugas provinsi layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling kurang terdiri atas: a. unsur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; e. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; g. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; h. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; i. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi; j. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang bina marga dan penataan ruang; k. unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat; l. unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; m. unsur Pengadilan Tinggi Jawa Barat; n. unsur Forum Anak; o. lembaga pendidikan; p. organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap Perlindungan Anak; q. media; dan r. masyarakat. (4) Gugus tugas Provinsi Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda