Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan Daerah Provinsi dan disetorkan ke kas Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
