Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi/luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Koreksi Anda