Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Setiap Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi/luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Koreksi Anda
