Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak berhak diasuh atau diangkat, dengan ketentuan: a. demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir; dan b. diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda