Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Setiap Anak di Daerah Provinsi memiliki hak untuk:
a. dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi;
b. atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali;
d. mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
e. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
f. memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
g. mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain;
h. menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
i. beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
j. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.
k. diasuh oleh orang tuanya sendiri;
l. memperoleh perlindungan dari:
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
5. pelibatan dalam peperangan; dan
6. kejahatan seksual;
m. memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi;
n. memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum;
o. memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan; dan
p. mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Koreksi Anda
