Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dalam penyusunan perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
