Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda