Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha; e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f. penghargaan g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan h. pembinaan dan pengawas.
Koreksi Anda