Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. perencanaan;
b. pemenuhan Hak Anak;
c. Perlindungan Khusus Anak;
d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha;
e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak;
f. penghargaan
g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan
h. pembinaan dan pengawas.
Koreksi Anda
