Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi dilaksanakan pada: a. kegiatan Perlindungan Anak yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan b. kegiatan Perlindungan Anak yang berdampak lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda