Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi dilaksanakan pada:
a. kegiatan Perlindungan Anak yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. kegiatan Perlindungan Anak yang berdampak lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
