Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan sertifikasi usaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
