Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilarang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan berupa Spa pada setiap : a. Selama bulan Suci Ramadhan. b. Hari Raya Idul Fitri; c. hari Natal: d. hari Waisak; e. Idul Adha; f. hari Nyepi atau tahun baru saka; g. hari pada saat 1 Muharram; h. hari-hari besar keagamaan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda