Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha pariwisata berhak :
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
