Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap wisatawan berhak memperoleh :
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi;
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Koreksi Anda
