Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak : a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja atau buruh pariwisata; d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas : a. menjadi pekerja atau buruh; b. konsinyasi; c. pengelolaan.
Koreksi Anda