Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat non alkohol, dan olah aktivitas fisik, tenaga terapis sesuai jenis kelamin dengan tujuan kesehatan dengan tetap memperhatikan norma agama, tradisi, dan budaya bangsa INDONESIA.
(2) Jenis usaha spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Terapi air;
b. Terapi aroma;
c. Terapi kecantikan;
d. Pijat refleksi;
e. Mandi air panas dan uap.
(3) Usaha spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
