Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
(2) Usaha Jasa Informasi Pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
