Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. (2) Usaha Jasa Informasi Pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda