Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan. (2) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda