Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 wajib mencantumkan pengumuman larangan bebas narkoba, senjata tajam, senjata api, asusila, perjudian dan tindakan maksiat lainnya. (2) Jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) huruf c, wajib mencantumkan pengumuman larangan memasukkan pengunjung dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun. (3) Pengumuman Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pengumuman berupa tulisan yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum. (4) Lokasi pengumuman larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dipasang pada tempat-tempat sebagai berikut: a. didepan lokasi bagi jenis usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b. didalam ruangan-ruangan pada jenis usaha penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan atau c. di setiap kamar-kamar atau ruangan hotel, motel, dan kafe. (5) Jam operasional gelanggang olahraga seperti lapangan golf, driving golf, rumah bilyar, gelanggang renang, pacuan kuda, ice skating, pusat kebugaran (fitness centre) dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (6) Jam operasional gelanggang olahraga seperti lapangan tenis dan bulutangkis, gelanggang futsal, gelanggang bowling dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB (7) Jam operasional Spa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB (8) Bupati wajib mencabut TDUP yang telah dikeluarkan, jika terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). (9) TDUP yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) bersifat permanen dan tidak dapat diberikan izin TDUP kembali.
Koreksi Anda