Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 25 ayat (2) huruf a serta Pasal 25 ayat (5) diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum. (2) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f, ayat (2) selain huruf a, huruf b, huruf f dan huruf g, Pasal 25 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dapat diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda