Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan suatu kegiatan usaha yang meliputi:
a. gelanggang olahraga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. taman rekreasi;
e. jasa impresariat/promotor; dan
f. usaha kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. lapangan golf;
b. driving golf;
c. rumah bilyar;
d. gelanggang renang;
e. lapangan tenis dan bulutangkis;
f. pacuan kuda;
g. ice skating;
h. pusat kebugaran (fitness center);
i. gelanggang futsal;
j. gelanggang bowling; dan
k. jenis usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sanggar seni;
b. galeri seni;
c. gedung bioskop;
d. gedung pertunjukan seni; dan
e. jenis usaha gelanggang seni lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. wahana permainan anak dan keluarga; dan
b. jenis usaha lainnya dari usaha arena permainan yang tidak mengandung unsur judi.
(5) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema; dan
c. jenis usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(6) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jenis sub usaha jasa impresariat/promotor.
Koreksi Anda
