Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan suatu kegiatan usaha yang meliputi: a. gelanggang olahraga; b. gelanggang seni; c. arena permainan; d. taman rekreasi; e. jasa impresariat/promotor; dan f. usaha kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. lapangan golf; b. driving golf; c. rumah bilyar; d. gelanggang renang; e. lapangan tenis dan bulutangkis; f. pacuan kuda; g. ice skating; h. pusat kebugaran (fitness center); i. gelanggang futsal; j. gelanggang bowling; dan k. jenis usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sanggar seni; b. galeri seni; c. gedung bioskop; d. gedung pertunjukan seni; dan e. jenis usaha gelanggang seni lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. wahana permainan anak dan keluarga; dan b. jenis usaha lainnya dari usaha arena permainan yang tidak mengandung unsur judi. (5) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. taman rekreasi; b. taman bertema; dan c. jenis usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (6) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jenis sub usaha jasa impresariat/promotor.
Koreksi Anda