Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. (2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata; dan c. usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda