Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya meningkatkan kepariwisataan di Daerah, hotel bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a harus menyediakan: a. pertunjukan kesenian tradisional Kabupaten Bekasi. b. penyediaan fasilitas di hotel yang sesuai dengan tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat berupa gallery budaya Kabupaten Bekasi; c. informasi pariwisata Kabupaten Bekasi; d. penyediaan fasilitas hotel yang menunjang untuk kegiatan ibadah berupa tempat ibadah yang memadai, fasilitas ibadah berupa kran air untuk wudhu, arah kiblat, sajadah dan mukenah.
Koreksi Anda