Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf f, Pasal 16 ayat (10) huruf a diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum. b. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. c. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dan ayat (10) huruf b, huruf c diselenggarakan oleh perseorangan.
Koreksi Anda